Bagaimana Tata Cara Membuat SKCK

Hallo Sobat Masoek! Kali ini blog masoek akan membahas Bagaimana tata cara membuat SKCK. Apa itu Skck ? Skck merupakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau surat keterangan catatan kelakuaan baik yang di keluarkan oleh kepolisian republik indonesia. Skck biasanya digunakan untuk keperluan melamar kerja. Bagi anda yang baru ingin mencari kerja skck adalah salah satu syarat kelengkapan surat lamaran kerja yang harus diselipkan untuk mendaftar di sebagian perusahaan agar di terima kerja. Skck di buat tidak sembarangan oleh kepolisian karena setiap perilaku tindak hukum akan tercatat di buku hitam atau riwayat kepolisian. 



Jika anda tidak pernah melakukan tindak kejahatan skck mudah dibuat, namun jika anda pernah melakukan tindak hukum anda akan sulit membuatnya karena ada jangka waktu yang panjang agar nama anda bersih di kepolisian. Bagi anda yang sedang ingin mencari pekerjaan dan masih pemula mungkin saja tidak tahu cara membuat skck. 

Untuk syarat dan tata cara membuat SKCK sebenarnya mudah caranya mintalah surat pengantar dari kelurahan dan rekomendasi dari kecamatan, sebelum mengurusnya ke polsek  atau polres.

Proses Membuat SKCK sebenarnya tidak memakan waktu lama, cukup 1 hari saja. Berikut adalah dokumen yang harus disertakan ketika ingin mengurus SKCK :

1. Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) atau Surat Izin Memngemudi (SIM).

2. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ).

3. Fotocopy Akta Kelahiran/ Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.

4. Pas Foto 4x6 Sebanyak 6 lembar dengan Latar belakang merah.

Setelah Kelengkapan dokumen terpenuhi, Silakan Lanjutkan Pengurusan atau pembuatan SKCK ke Polsek atau Polres. Demikian Cara Pembuatan atau Pengurusan SKCK di Kepolisian Republik Indonesia, mudah mudahan bermanfaat dan anda mendapatkan pekerjaan yang di inginkan.

Belum ada Komentar untuk "Bagaimana Tata Cara Membuat SKCK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel