Putusan MA Nomor : 15P/HUM/2018 Tahun 2018, Hak Uji Materiil Permenhub, Kabul Sebagian

Memprihatinkan !.
Kita tidak mengerti tujuan atau "niat" gugat materi Permenhub tentang transportasi online.
Baik / Buruk / Hitam / Putih

Sementara niat kita sebagai driver online, catat akun ASLI, 100% butuh regulasi. Meski 50% tidak bisa memuaskan seluruh pihak. Dengan keputusan MA mencabut sebagian Permenhub 108/2018, rasanya kita di medan gejolak perang. Nah kapan membangunnya... baru pondasi rubuh, pondasi lagi rubuh lagi.

Kenapa tidak sekalian gugat uji materiil UUD Fidusia vs UU Usaha Micro Kecil Menengah. Atau gugat uji materiil UULAJ.... Pasti ada ketidak sesuaian antara satu dan aturan lainnya.
Screenshoot Putusan MA

Kita coba hargai keputusan Majelis Hakim yang diketuai DR. H. Supandi, SH, M.Hum. Coba browsing sumber keputusan MA berkekuatan hukum tetap. Nomor 15P/HUM/2018 Tahun 2018. Klik tautan berikut ; https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/061c395d73a73445421a065a44967e78

Akhirnya keputusan MA, driver akan sulit "melompat" seperti dimaksud dalam buku pak Ciputra dan orang-orang kaya sukses lakukan. Next coba fokus kerja saja. "Don't STOP me Now", saya masih ingin "nyupir" sekarang (selft EMPLOYEE) sampai sebelum pensiun mampu pindah kuadran ke ENTREPRENEUR (kebebasan waktu dan ekonomi).

Belum ada Komentar untuk "Putusan MA Nomor : 15P/HUM/2018 Tahun 2018, Hak Uji Materiil Permenhub, Kabul Sebagian"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel