PIDANA PENGGELAPAN dalam UU Fidusia ?

Bagaimana tidak "terkunci" memikirkan prestasi angsuran mobil taksi online....?
Teman, sahabat, para driver online satu aspal. Ini masalah yang lebih serius dibanding tekanan Permenhub 118/2018.

Periode menjelang Lebaran dan Pasca Lebaran, kita dikejutkan desas-desus kasus kejadian mobil taksi online di tarik oleh external debtcollector suruhan pihak leasing disejumlah daerah. Banyak kejadian, tetapi kita saling diam. Saking fokus "individualis" pada kerja akun dan penerimaan order masing-masing.

Ijinkan saya share sedikit untuk saling mengingatkan dan membantu teman, sahabat, para driver taksi online...

Leasing melalui external debtcollector (mata elang biasanya bekerja dengan keroyokan) merasa punya hak atas unit melalui terbitnya surat kuasa penguasaan unit dari badan hukum leasing ke badan hukum external (resmi ; PT. anjang piutang ya harusnya !). Ataupun kalau mereka bekerja sendiri dan sedikit santun. Menggunakan cara halus, menakut-nakuti debitur (dalam hal ini driver taksi online) jika unit di pindah tangankan / tidak ditemui di alamat, dengan pasal PIDANA PENGGELAPAN.

Tidak masalah mobil dilelang atau dijual melalui pelelang umum. Tetapi kerugian immateriil (psikis) saat pengeroyokan serta kerugian DP, angsuran dan nama baik di system informasi debitur OJK Bank Indonesia. Yang seolah-oleh masalah "tarik paksa" tidak memuaskan debitur (driver) angkutan sewa khusus (taksi online).

Kita akan be-debt balik mereka dengan UU Fidusia. Sebelumnya siapa yang kemarin punya problem kurang bayar/ gagal setor angsuran / wanprestasi menurut Leasing ?.
Gak usah malu sok jaim, semua driver taksi online pasti ngalami. Karena kenyataan ORDER sepi, jumlah driver melebihi kuota.

Mau diurus juga seperti beli "kambing harga SAPI" !. Kuncinya ya...utang harus di bayar LUNAS (sediaan/ inventory) !.

Disinilah arti manfaat hukum perikatan berkoperasi / PT / ber Badan Hukum / ber usaha legal sesuai perundang-undangan. Jangan denger omongan orang sesat (fakir ilmu) ; tentang koperasi dan Badan Hukum menjadi tempat untuk "potongan-potongan" pendapatan mitra driver taksi online de el el.
Ilustrasi unit taksi online. Urgensi Permenhub dan UU Fidusia
Sayangi anak istri, nama baik (BI Cheking/ SID), keluarga di rumah. Jangan sampai salah bertindak "menggadaikan" unit dan berakhir di PENJARA. Karena saudaraku disana sesama driver taksi online yg sedang terjerat kasus, bisa terbukti melakukan tindak pidana Penggelapan.

Mengutip Cak Nun "kita harus sakti !, menghadapi masalah Perdata (kususnya utang)". Supaya sebagai debitur tidak diakali ext debtcollector yg sesungguhnya tidak memiliki hak.

Setiap masalah akan menemukan SOLUSI. Ngopi dulu dan share ilmu bersama kita #konsultanhakcipta #hasilkarya #hakcipta #bisnisbebasriba #uufidusia #produkHaki #mostwantedentrepreneur #stopcoindonesia (khusus anggota/ member)
Office : Ruko Beringin Hills Estate A1 no2
Jl. Beringin Raya, Tambakaji, Ngaliyan
Semarang.


Belum ada Komentar untuk "PIDANA PENGGELAPAN dalam UU Fidusia ?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel