Permenhub 108 / 2017 ; Benteng Pertahanan Transportasi Indonesia
Bismilah, Insya Allah kontribusi saya bermanfaat dan membuka pikiran. Filosofi "kesetaraan" dalam menyusun Peraturan PM 108/2017 sudah tepat, kena sasaran !. Tentang pelaksanaan PERMENHUB 108 /2017, mulai per 1 Februari 2017 yang mulai "lagi" banyak di DEMO Driver Online. Era "ruwet" Transportasi Online Indonesia saat ini banyak diperoleh pelajarannya.
Saya lebih bangga menyebut dan menyampaikan pada pendemo yang mengaku DRIVER ONLINE. Bahwa PERMENHUB 108/2017 adalah BENTENG Pertahanan Transportasi "umum" daerah dan Nasional Indonesia, sekaligus titik dasar ekonomi micro kecil kita (UMKM) menghadapi kolonialisme era jaman NOW !.
GOJEK, GRAB, UBER yang jelas-jelas diisi investor asing, tidak ubahnya cara-cara bangsa EROPA datang ke Nusantara di abad 16. Saat itu siapa yang punya regulasi atas ijin VOC mendirikan kantor di BATAVIA ?. Ijinya yang tanpa batas, dan tanpa setoran "pajak" ke penguasa (raja), akhirnya VOC makin kaya dan "ngelunjak" mencaplok Nusantara tercinta.
Trio aplikasi transportasi online saat ini, mendemokan cara yang sama seperti saat Belanda, Inggris, Portugis mengakuisisi kerajaan-kerajaan se Nusantara. Cirinya apa ?, ijin usaha yang hampir sama tidak ada batasan. Terus-menerus ekspansi, seolah "malaikat-nya" mitra pengemudi (padahal sejatinya memperalat ..lho !), melemahkan dan mematikan penguasa lama ; dalam hal ini (organda), pengusaha angkot / bus / taksi / angkutan umum konvensional / paguyuban pendahulu-pendahulu kita. Dan akhirnya memonopoli jalur-jalur transportasi ; darat, laut, udara.
Penggagas aksi DEMO tersebut, yang terang-terangan menolak pelaksanaan PERMENHUB 108/2017, merasa "terganggu" KUE secara nasionalnya. Mereka mengangkat isu KIR/KUOTA/Keadilan dalam masa perjuangan dan penggalangan masa DRIVER ONLINE se Indonesia. Sejujurnya melihat sejarah ; Transportasi umum dikuasai oleh pengusaha asli daerah. Dan porsinya diatur oleh pak mentri perhubungan bersama kepala daerah atau Gubernur. Penggagas aksi DEMO tersebut sejatinya bukan menolak PERMENHUB !, tetapi sebagai kepanjangan tangan Investor ASING ; bertujuan membeli keseluruhan transportasi online di Indonesia.
Buktinya apa coba ?????
Mulai dari Semarang dan Jawa Tengah.
Data terakhir dari Dinas Koperasi dan UMKM di kota Semarang Tahun 2014, terdapat 11.585 wirausaha micro kecil aktif. Sementara data jumlah penduduk kota Semarang ; 1,556 juta (di Th 2010) . Ini artinya jumlah ENTREPRENEUR di kota Semarang hanya 0,75%, jauh dari ideal.
Sosiolog David McClelland berpendapat,”Suatu negara bisa menjadi makmur bila ada entrepreneur (pengusaha) sedikitnya 2% dari jumlah penduduknya”.
Hadirnya aplikasi GoJek baik motor maupun mobil dan 2 pesaingnya Grab serta Uber. Menambah jumlah ENTREPRENEUR ?. Tidak !, hanya bertambah 3 orang saja Nadien M, Anthoni T, dan Travis K. Juta-an Mitra Driver Online se Indonesia itu golongan mana ?. Atau ambil data Launching UBER awal 2017 di Kota Semarang ; ditutup rekor 1000 Mitra Driver dalam 3 hari opening saja. Mitra Driver Online GoJek/Grab/Uber bisa masuk kategori wirausaha micro atau lebih tepat "self Employee" atau "pekerja mandiri".
Bangsa kita di guyur oleh dana dari luar. Mereka melihat sebuah margin keuntungan. PASTI ada upaya investor ingin pengembalian modal yang ditanamkannya. Drive Online SEMARANG itu tidak berdaya, dengan penjajahan era online. Perusahaan-perusahaan "turunan" dari aplikasi bertugas menjadi ADM Official. Semarang benar-benar terbantu oleh PT Atlas Taxi dan kawan-kawannya. Perusahaan pendahulu yang telah ada lama. Tetapi bagaimana mereka (mode penjajah) berusaha keras menggeser ?.
Ada bermunculan sebagai contoh yang menamakan Aliansi Nasional Driver Online atau di jawa tengah ada Forum Komunikasi Driver Online Jawa Tengah. Mereka "bajunya" sama, ada yang menolak PM 108/2017 dengan alasan menurut mereka sendiri. Driver Online yang merasa, seperti ada angin SURGA, terbantu adanya lintas komunitas. Driver Oline yang tidak paham coba disetir ; seolah memperjuangkan nasib DRIVER Online.
Kita harus jujur, memang S-U-L-I-T dan M-A-H-A-L memenuhi syarat administrasi Angkutan Sewa Khusus / Angkutan Sewa Umum, seperti amanat regulasi PM 108/2017. Mulai dari kantor Badan Hukum (koperasi /PT) harus milik sendiri dengan memenuhi syarat bisa menyimpan minimal 5 kendaraan. SIM A Umum, Uji KIR, kartu pengawasan dst. Masing-masing Driver bisa setor modal awal Rp. 2juta + biaya pendirian badan hukum Koperasi/PT ke NOTARIS sebesar Rp. 15juta + butuh waktu 6 bulan lamanya. Jumlah DRIVER Online Semarang ; katanya FKDOJ 3000. KUOTA disetujui 500, mereka merasa pemerintah "menganggurkan" berapa driver ???. Coba merenung sejenak.....? ALIANDO & FKDOJ membela siapa ?. Apakah riil data 3000 Driver Online ?. Sedangkan saya ketahui 1 Driver punya 2-4 akun data palsu/bodong/jual-beli /cadangan/spion dan seterusnya. Jadi spelling-nya hanya 500, atau yang merasa terbantu ALIANDO & FKDOJ kurang lebih 100 DRIVER Online.
Sayapun berusaha menawarkan pembentukan PT/Koperasi tak kurang melalui berbagai cara. Salah satunya melalui komunitas GOGUDCI Semarang, yang memiliki member 125 Driver, hasilnya tidak ada satupun yang minat gabung....ckckckck !. Justru dari luar dan saudara hanya 7 Driver yang NGETRIP sekaligus founder kami. Yang menyesakkan juga GOGUDCI justru terlibat menjadi pendukung menolak Permenhub 108/2017. Padahal saya duduk sebagai penasehat dan menolak GERAKAN mereka !.
Sudahlah tidak mengapa....
Ada info dari NOTARIS, ijin Koperasi Supir Transportasi Online Profesional Indonesia, turun dari kemenkum HAM akhir FEBRUARI 2018. Padahal per 1 Februari 2018 Kemenhub+kominfo+ ke Polisian sudah pasti menertibkan TAKSI ONLINE. Memang waktu yang diberikan pak mentri terlalu singkat. Hanya PT/Koperasi yang sudah jadi yang akan lolos, sedangkan PT/Koperasi bentukkan per November 2018 pasti tidak cukup waktu. Termasuk Kopererasi STOP & CO Indonesia. Sebagai salam penutup, tetap semangat, jangan menyerah, nanti saya kasih NPWP perusahaan yang sudah terbit. Untuk mengantisipasi kena TILANG saat operasi berlangsung.
Seharusnya kalau kita cuek dan tidak peduli dengan para DRIVER ONLINE lainnya. Mendirikan badan hukum PT, justru jauh lebih singkat dan cepat proses perijinannya. Saya hargai pak Ahmad dari Brebes, Mas Yudi dari Purwokerto, bapak Bambang dari SOLO ingin joint dengan kami. Dan sayapun sudah punya PT, tetapi berijin IT. Selanjutnya belum bertemu DRIVER ONLINE yang cocok untuk bersama-sama jadi direksi.
Bagaimanapun saya tertap mengapresiasi keputusan pak MENTRI, sebagai tujuan mempertahankan kedaulatan pertransportasian umum di Indonesia dari pihak luar. Terimakasih sudah berusaha memahami kesultan dan kendala serta membuka wawasan tentang BENTENG pertahanan transportasi umum non TRAYEK di Indonesia.
Ada bermunculan sebagai contoh yang menamakan Aliansi Nasional Driver Online atau di jawa tengah ada Forum Komunikasi Driver Online Jawa Tengah. Mereka "bajunya" sama, ada yang menolak PM 108/2017 dengan alasan menurut mereka sendiri. Driver Online yang merasa, seperti ada angin SURGA, terbantu adanya lintas komunitas. Driver Oline yang tidak paham coba disetir ; seolah memperjuangkan nasib DRIVER Online.
Kita harus jujur, memang S-U-L-I-T dan M-A-H-A-L memenuhi syarat administrasi Angkutan Sewa Khusus / Angkutan Sewa Umum, seperti amanat regulasi PM 108/2017. Mulai dari kantor Badan Hukum (koperasi /PT) harus milik sendiri dengan memenuhi syarat bisa menyimpan minimal 5 kendaraan. SIM A Umum, Uji KIR, kartu pengawasan dst. Masing-masing Driver bisa setor modal awal Rp. 2juta + biaya pendirian badan hukum Koperasi/PT ke NOTARIS sebesar Rp. 15juta + butuh waktu 6 bulan lamanya. Jumlah DRIVER Online Semarang ; katanya FKDOJ 3000. KUOTA disetujui 500, mereka merasa pemerintah "menganggurkan" berapa driver ???. Coba merenung sejenak.....? ALIANDO & FKDOJ membela siapa ?. Apakah riil data 3000 Driver Online ?. Sedangkan saya ketahui 1 Driver punya 2-4 akun data palsu/bodong/jual-beli /cadangan/spion dan seterusnya. Jadi spelling-nya hanya 500, atau yang merasa terbantu ALIANDO & FKDOJ kurang lebih 100 DRIVER Online.
Sayapun berusaha menawarkan pembentukan PT/Koperasi tak kurang melalui berbagai cara. Salah satunya melalui komunitas GOGUDCI Semarang, yang memiliki member 125 Driver, hasilnya tidak ada satupun yang minat gabung....ckckckck !. Justru dari luar dan saudara hanya 7 Driver yang NGETRIP sekaligus founder kami. Yang menyesakkan juga GOGUDCI justru terlibat menjadi pendukung menolak Permenhub 108/2017. Padahal saya duduk sebagai penasehat dan menolak GERAKAN mereka !.
Sudahlah tidak mengapa....
Ada info dari NOTARIS, ijin Koperasi Supir Transportasi Online Profesional Indonesia, turun dari kemenkum HAM akhir FEBRUARI 2018. Padahal per 1 Februari 2018 Kemenhub+kominfo+ ke Polisian sudah pasti menertibkan TAKSI ONLINE. Memang waktu yang diberikan pak mentri terlalu singkat. Hanya PT/Koperasi yang sudah jadi yang akan lolos, sedangkan PT/Koperasi bentukkan per November 2018 pasti tidak cukup waktu. Termasuk Kopererasi STOP & CO Indonesia. Sebagai salam penutup, tetap semangat, jangan menyerah, nanti saya kasih NPWP perusahaan yang sudah terbit. Untuk mengantisipasi kena TILANG saat operasi berlangsung.
PERMENHUB 108/2017 sebagai BENTENG pertahanan transportasi umum non trayek di Indonesia |
Seharusnya kalau kita cuek dan tidak peduli dengan para DRIVER ONLINE lainnya. Mendirikan badan hukum PT, justru jauh lebih singkat dan cepat proses perijinannya. Saya hargai pak Ahmad dari Brebes, Mas Yudi dari Purwokerto, bapak Bambang dari SOLO ingin joint dengan kami. Dan sayapun sudah punya PT, tetapi berijin IT. Selanjutnya belum bertemu DRIVER ONLINE yang cocok untuk bersama-sama jadi direksi.
Bagaimanapun saya tertap mengapresiasi keputusan pak MENTRI, sebagai tujuan mempertahankan kedaulatan pertransportasian umum di Indonesia dari pihak luar. Terimakasih sudah berusaha memahami kesultan dan kendala serta membuka wawasan tentang BENTENG pertahanan transportasi umum non TRAYEK di Indonesia.
Belum ada Komentar untuk "Permenhub 108 / 2017 ; Benteng Pertahanan Transportasi Indonesia"
Posting Komentar