Tata cara pembuatan pasport di kantor imigrasi

Sebagai warga negara Indonesia yang berkeinginan bepergian keluar negeri baik untuk Perjalanan pariwisata maupun perjalanan Bisnis, hal utama yang wajib kita miliki adalah Pasport.

Pasport ini sangat berguna sebagai identitas Kewarganegaraan seseorang dan wajib di bawa setiap saat ketika sedang melakukan perjalanan keluar negri. Nah, jika anda ingin keluar negri silakan membuatnya terlebih dahulu di kantor imigrasi di kota anda.


Tata cara pembuatan pasport di kantor imigrasi

Berikut ini kelengkapan dokumen yang harus dibawa ke kantor imigrasi.

1. KTP asli dan fotokopi.
2. KK ( Kartu keluarga ) asli dan fotokopi.
3. Akte Kelahiran asli dan fotokopi.
4. Ijasah Terakhir.
5. Akte Nikah ( untuk yang sudah menikah ).
6. Materai 6000.
7. Surat keterangan kerja ( Sponsor atau surat rekomendasi dari tempat kerja ).
8. Surat WNI/SKKRI/SBKRI jika ada.
9. Surat keterangan ganti nama, jika nama berbeda dengan ktp.

Tata cara pembuatan pasport di kantor imigrasi.

Jika sudah melengkapi dokumen diatas, anda bisa datang kekantor imigrasi mintalah formulir pengajuan pembuatan pasport dikasir kantor imigrasi dan isi persyaratannya sesuai keterangan formulir tersebut. 

Jika sudah di isi dengan lengkap, anda bisa masukkan semua dokumen yang di butuhkan dengan map yang sudah dibeli di kantor imigrasi dan silakan diserahkan ke loket pendaftaran pasport guna pengecekan kelengkapan dokumen.

Setelah berkas diterima, anda akan mendapatkan struk atau slip untuk membuat pasport, biasanya struk / slip tersebut berisi data singkat dan tgl pembuatan pasport yang sudah ditentukan pihak kantor imigrasi. 

Anda bisa datang kembali pada tanggal yang sudah di tentukan dengan membawa dokumen lengkap, untuk melakukan pembayaran, Photo biometrik, Sidik jari, dan Wawancara singkat tentang motivasi pembuatan Pasport.

Selesai dari sesi photo biometrik, sidik jari dan wawancara serta pembayaran dikasir anda akan diberikan kembali struk untuk pengambilan Pasport di tanggal yang sudah ditentukan.

Untuk biaya Pasport resmi Rp.270.000 dengan rincian , Rp.200.000 untuk buku Pasport sebanyak 48 lembar, Rp.55.000 untuk photo Biometrik, Rp.15.000 Untuk sidik jari, dan Biaya tambahan Rp.60.000 untk materai dan 5 sampai 10 ribu untuk membeli map.

#Tag:
● Cara membuat pasport pariwisata.
● Cara membuat pasport ketenagakerjaan luar negri.
● Biaya pembuatan pasport di kantor imigrasi.

Belum ada Komentar untuk "Tata cara pembuatan pasport di kantor imigrasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel