Tata cara pengurusan SIM surat ijin mengemudi

Sebagai pemilik kendaraan pribadi, hal utama dan wajib dimiliki setiap pengendara bermotor baik kendaraan roda dua dan roda empat yakni wajib memiliki Surat ijin mengemudi atau SIM yang telah di sahkan oleh pihak berwajib atau kepolisian berdasarkan hukum yang berlaku.

SIM juga sangat berguna sebagai identitas seseorang selain KTP dan selain itu Surat Ijin Mengemudi wajib ditunjukkan jika ada operasi kendaraan bermotor agar pengendara tidak kena tilang polisi, jadi sangat penting SIM selalu dibawa saat sedang berkendara.

Dalam pengurusan SIM atau Surat ijin mengemudi, Pemilik Kendaraan bisa buat dan datang langsung secara pribadi kekantor kepolisian, untuk caranya sendiri tidak sulit. Berikut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang pemilik kendaraan untuk membuat SIM, sebagai berikut :



Syarat-syarat tersebut antara lain :

1. Menyiapkan Foto copy identitas diri (KTP) sebanyak 2 lembar.

2. Melakukan tes kesehatan, biasanya tes kesehatan dilakukan hanya terbatas pada kesehatan mata. Apakah calon pemegang SIM memiliki mata rabun atau tidak. Biasanya, pemohon ditunjukkan angka-angka yang agak samar untuk ditebak selama beberapa kali. Apabila pemohon berhasil menjawab semua angka yang ditunjukkan, barulah pemohon akan diberikan surat keterangan sehat.

3. Mengisi formulir pengajuan yang dilampiri dengan foto copy KTP dan surat keterangan sehat.

4. Melakukan pembayaran ke loket bank yang menjadi rekanan pihak kepolisian. Untuk SIM C baru sebesar Rp. 100.000 dan perpanjangan sebesar Rp. 75.000.

5. Tunggulah beberapa saat untuk melakukan pemotretan SIM Anda karena biasanya akan ada antrian SIM akan jadi dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, sekitar 15 menit.

6. Apabila Anda baru saja pertama kali membuat SIM, maka setelah mengisi formulir pengajuan, Anda wajib mengikuti tes tertulis mengenai tata cara berkendara serta rambu-rambu lalu lintas.

7. Setelah dinyatakan lulus tes tertulis,  Anda harus melakukan tes praktek berkendara dengan track yang telah disediakan oleh pihak kepolisian.Ada beberapa track berkendara yang harus Anda taklukkan diantaranya adalah :Track panjang,Track Zigzag,Track melingkar angka delapan,Track letter U, dan Track menghindar.

8. Jika berhasil dalam mengikuti tes praktek berkendara, anda pun berhak menerima Surat Ijin Mengemudi (SIM) dari pihak kepolisian yang berlaku selama 5 tahun. Kalau dalam tes gagal, maka anda wajib mengulanginya lagi sampai tes berhasil sesuai jadwal yang diberikan oleh pihak kepolisian.

Demikian, cara untuk pengajuan Surat Ijin Mengemudi (SIM) maupun tata cara perpanjangannya. Semoga bermanfaat.

#Tag
● Tata cara membuat SIM di Kepolisian.
● Bagaimana Cara Mengurus SIM di Kepolisian.
● Cara Memperpanjang SIM dan Biaya yang Harus dikeluarkan.

Belum ada Komentar untuk "Tata cara pengurusan SIM surat ijin mengemudi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel