Pers Rilis ; PERMENHUB 108/2017 Tetap Berlaku

Berkali-kali memperoleh penolakan. Hari ini pak mentri Budi Karya memberi pernyataan resmi.

"Permenhub 108/2017 tetap berlaku, dan menjadi payung hukum bagi semua"
Sumber ;  http://www.dephub.go.id/post/read/pm.-108-tahun-2017-tetap-berlaku-dan-menjadi-payung-hukum-bagi-semua-pihak

Biro Komunikasi dan Informasi Publik
Kalau merujuk permintaan Driver Online yang menolak PM108/2017. Operator aplikasi menjadi perusahaan transportasi. Bisa jadi, Grab dan GoJek bikin Perusahaan ketiga, berbadan hukum PT, direksi dipegang orang-orang yang sama. Namanya PT baru pasti cari keuntungan ; hal ini sama saja khan dengan vendor ataupun koperasi. Mereka akan memisahkan income untuk server aplikasi - development yang besarnya 20-25% per trip. Dan mencari income untuk perusahaan barunya (gaji karyawan, sewa kantor, dll) yang mengurusi kendaraan angkutan sewa khusus.

Mereka sudah punya BlueBird (GoJek) dan joint dengan Kosti, Taksi Express (Grab). Tentu perusahaan transportasi joint existing : akan menolak.

Efektif dan efisien permodalan / energy bagi GOJEK dan GRAB....ya sepeti sekarang !, mereka pilih jadi operator aplikasi. Sebab SDM Driver kita itu perlu diawasi server (bagian revolusi MENTAL). Kalau driver curang langsung suspend dan berujung putus mitra. Tidak ingin repot dan terkena masalah hukum gugat-menggugat dalam hukungan kontrak kerja !!!! 😥

Iya khan...sama repotnya...kalau disuspend dan putus mitra. Lebih untung ikut akun vendor / koperasi. Suspend ; tinggal bikin lagi.

Terserah yang mau lanjut jadi driver online atau pilih berhenti.
🚖🚘🚦

Dibuka pendaftaran akun driver online GOCAR ; syarat klik DAFTAR

Belum ada Komentar untuk "Pers Rilis ; PERMENHUB 108/2017 Tetap Berlaku"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel